Raperda Mengatur Kenaikan Gaji BPD dan Penguatan Kelembagaan

0
490
bhasafm
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto (Foto: Zaini Zain).

Situbondo- Pengesahan Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya tinggal menunggu hasil evaluasi turun dari Gubernur Jawa Timur. Raperda yang baru ini akan semakin menguatkan fungsi kelembagaan BPD di masing-masing desa.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, ada beberapa perubahan krusial di dalam Raperda tentang BPD, diantaranya tentang penguatan kelembagaan BPD. Didalam Raperda diatur setiap BPD harus memiliki staf  Kesekretariatan.

Selain itu, Ada penguatan kapasitas anggota BPD yang bisa dianggarkan melalui APBD dan di fasilitasi Pemerintah desa melalui APBDes. Selama ini, peningkatan kapasitas anggota BPD hanya sekali dilakukan setelah pelantikan.

“Kelembagaan BPD harus punya staf Kesekretariatan sendiri untuk menguatkan fungsi BPD sebagaimana ketentuan Menteri Dalam Negeri,” katanya, Selasa, 20 April 2021

Hadi menambahkan, perubahan lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu peningkatan kesejahteraan BPD melalui kenaikan honor atau gaji. Ada prosentase yang dihitung dari APBDes untuk honor masing-masing anggota BPD.

“Gaji BPD harus naik untuk meningkatkan kinerjanya. Kalau yang kita tahu gaji yang akan diterima BPD nanti akan setara dengan UMK Situbondo,” ujarnya

Hadi mengaku bahwa pembahasan Raperda tentang penguatan kelembagaan BPD sudah selesai dan hanya tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur. Kalau semuanya berjalan sesuai jadwal, bulan depan atau sehabis lebaran Raperda BPD kemungkinan sudah bisa disahkan melalui rapat paripurna.

“Kami memang menginginkan Raperda ini cepat naik ke rapat paripurna. Ini untuk menguatkan fungsi BPD agar bisa bersinergi dengan pemerintahan desa,” ujarnya

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses