Situbondo- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya tinggal menunggu hasil evaluasi turun dari Gubernur Jawa Timur. Raperda yang baru ini akan semakin menguatkan fungsi kelembagaan BPD di masing-masing desa.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, ada beberapa perubahan krusial di dalam Raperda tentang BPD, diantaranya tentang penguatan kelembagaan BPD. Didalam Raperda diatur setiap BPD harus memiliki staf Kesekretariatan.
Selain itu, Ada penguatan kapasitas anggota BPD yang bisa dianggarkan melalui APBD dan di fasilitasi Pemerintah desa melalui APBDes. Selama ini, peningkatan kapasitas anggota BPD hanya sekali dilakukan setelah pelantikan.
“Kelembagaan BPD harus punya staf Kesekretariatan sendiri untuk menguatkan fungsi BPD sebagaimana ketentuan Menteri Dalam Negeri,” katanya, Selasa, 20 April 2021
Hadi menambahkan, perubahan lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu peningkatan kesejahteraan BPD melalui kenaikan honor atau gaji. Ada prosentase yang dihitung dari APBDes untuk honor masing-masing anggota BPD.
“Gaji BPD harus naik untuk meningkatkan kinerjanya. Kalau yang kita tahu gaji yang akan diterima BPD nanti akan setara dengan UMK Situbondo,” ujarnya
Hadi mengaku bahwa pembahasan Raperda tentang penguatan kelembagaan BPD sudah selesai dan hanya tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur. Kalau semuanya berjalan sesuai jadwal, bulan depan atau sehabis lebaran Raperda BPD kemungkinan sudah bisa disahkan melalui rapat paripurna.
“Kami memang menginginkan Raperda ini cepat naik ke rapat paripurna. Ini untuk menguatkan fungsi BPD agar bisa bersinergi dengan pemerintahan desa,” ujarnya
Reporter: Zaini Zain