Resedivis Dibekuk Polisi Karena Mencuri Motor

0
497
bhasafm
Ilustrasi Pencurian - Oleh Bill-Oxford unsplash

Situbondo- Pengapnya udara penjara tapaknya tak membuat jera residivis yang satu ini. Notdin, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, harus kembali masuk bui karena kesandung kasus pencurian sepeda motor.

Sebelumnya, pria 65 tahun itu pernah masuk penjara kasus pembunuhan. Notdin ditangkap Polisi di jalan raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, saat melihat tanaman tembakau beberapa hari lalu.

Polisi mengendus keberadaan tersangka, setelah sebelumnya menerima laporan pencurian bernama  Munawar (47), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash hasil aksi kejahatannya.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, saat ditangkap tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan. Untuk mengembangkan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Tersangka memang seorang resedivis. Penyidik masih mengembangkan dugaan keterlibatan tersangka dengan kasus serupa,” ujarnya

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.