Home / Pemerintahan / Revisi UU ASN: Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Eselon II (Kepala OPD dan Sekda) Menjadi Kewenangan Presiden

Revisi UU ASN: Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Eselon II (Kepala OPD dan Sekda) Menjadi Kewenangan Presiden

Situbondo, bhasafm.co.id- Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terfokus pada pasal 30 yang mengatur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Revisi Undang-Undang ini mengatur bahwa pejabat eselon II yakni pejabat tinggi pratama seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan kepala daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah dan madya di pusat atau provinsi seperti kepala OPD dan sekretaris daerah (Sekda) hanya bisa diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan atas keputusan presiden bukan lagi oleh kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian lainnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kekosongan jabatan esleon II atau kepala OPD di Kabupaten Situbondo, berpotensi untuk diisi oleh pejabat dari luar Situbondo, karena menjadi kewenangan Presiden, melalui uji terbuka.

Di satu sisi, kebijakan ini akan menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional, namun di sisi yang lain akan mengurangi peran otonomi daerah dalam mengelola SDM di tataran birokrasi lokal.

Dan apakah pejabat eselon II dari luar daerah itu bisa beradaptasi dengan potensi lokal sebuah daerah ataukah mampu memahami visi misi yang diusung kepala daerah setempat.

Namun demikian, Revisi UU ASN ini punya tujuan yang visioner, yaitu untuk memperkuat sistem merit ASN agar proses perekrutan, mutasi, dan promosi adalah berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena kepentingan politik atau nepotisme.

Selain itu juga untuk menjaga netralitas ASN, terutama dalam pelaksanaan Pemilu dimana eselon II seringkali terlibat dalam politik praktis karena intervensi dari kepala daerah. Hal ini mengakibatkan terganggunya jalannya pesta demokrasi.

Revisi UU ASN ini juga untuk mempermudah sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah serta menutup ruang bagi praktik korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan ASN.