Situbondo, bhasafm.co.id- Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan DY (19) warga Kelurahan Patokan dan DF (20) warga Kelurahan Dawuhan karena diduga akan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Keduanya diamankan dari dua tempat yang berbeda, DF diamankan di sebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan dan DY diamankan ketika diduga hendak melakukan transaksi di jalan raya kecamatan Panji.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah kecamatan Panji.
Mengetahui informasi ini Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga DY. Dari tangan DY petugas mengamankan 100 butir pil trex.