Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mencatat sebanyak 13.000 orang pemilih tidak memenuhi syarat untuk mencoblos saat Pilkada nanti.
Hadi Prayitno, Ketua KPU Kabupaten Situbondo mengatakan petugas Pantarlih menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sekitar 13.000 orang.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan yaitu perubahan status menjadi anggota TNI / POLRI, pindah domisili, meninggal dunia dan lainnya.
Petugas pantarlih juga menemukan sekitar 5.000 pemilih baru yang saat ini sudah memasuki usia 17 tahun pada saat Pilkada nanti tanggal 27 November 2024.
Hasi meneruskan bahwa proses coklit oleh Pantarlih akan dilaksanakan hingga tanggal 24 Juli 2024 mendatang, sehingga data yang ada kemungkinan bisa bertambah atau berkurang.