Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri lokal. Kali ini, petugas gabungan menemukan pelanggaran administratif dan teknis pada salah satu perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayah barat, tepatnya di Kecamatan Besuki. Perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) serta memiliki sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang belum standar.
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan saluran IPAL industri perusahaan bercampur langsung dengan IPAL domestik atau rumah tangga. Pihak legislatif merekomendasikan agar sistem pembuangan tersebut segera dipisah. Selain itu, Arifin menyoroti pemanfaatan air bawah tanah oleh pihak perusahaan yang belum berizin resmi karena masih dalam tahap pengajuan SIPA. Padahal, sektor ini sangat krusial sebagai sumber retribusi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merespons temuan tersebut, Komisi III meminta DLH Situbondo untuk memberikan pendampingan intensif bagi perusahaan kosmetik di Besuki, serta perusahaan penghasil limbah cair lainnya di Situbondo yang pengelolaan limbahnya dinilai belum maksimal. Pengawasan ketat diperlukan agar sektor industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan sekitar.
Menanggapi rekomendasi dewan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembenahan tersebut. DLH berkomitmen memberikan pendampingan teknis mulai dari penataan ulang IPAL, pengurusan izin SIPA, hingga pelaksanaan uji laboratorium secara berkala guna memastikan seluruh air limbah olahan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan yang aman.









