Situbondo- Pemkab Situbondo mengusulkan rencana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih. Langkah Pemkab mengusulkan pembubaran mengingat perusahaan plat merah tersebut setiap tahunnya selalu merugi.
Beban hutang perusda pasir putih dikhawatirkan akan terus membengkak, mengingat pendapatan yang diperoleh tak sesuai dengan beban biaya operasional. Tahun lalu Perusda pasir putih masih rugi sekitar Rp. 2,28 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyarankan agar pemkab melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi keuangan Perusda pasir putih. Investigasi tersebut diperlukan agar menjadi dasar usulan membubarkan perusda pasir putih.
“Pemkab harus mengambil langkah konkret agar ada alasan untuk membubarkan perusda pasir putih,” terangnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Hadi menambahkan, sudah tiga tahun terakhir ini Perusda pasir putih tidak mendapat penghasilan. Padahal, keberadaan perusda pasir diharapkan menjadi pendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kondisi keuangan perusda pasir putih selalu tidak stabil dan kian diperparah adanya pandemi Covid-19.
Menurut Hadi, saat ini kondisi perusda pasir putih memang sudah kritis. Tahun 2021 penghasilan perusda pasir putih sebesar Rp. 3 miliar, sedangkan pengeluaran operasional mencapai sekitar Rp. 6 miliar. Dengan begitu perusda pasir putih merugi sekitar Rp. 2, 28 miliar,
“Setiap tahun perusda pasir putih merugi. Tahun 2021 lalu merugi Rp. 2,28 miliar karena penghasilan yang diperoleh tak bisa menutupi biaya operasionalnya,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain