25.8 C
Situbondo
Senin, Desember 9, 2024

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Sosialisasi Perda Tentang Pesantren

Situbondo- Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Zeiniye,  melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Kantor PCNU Situbondo. Sosialisasi melibatkan PCNU dan MWC NU serta pengurus Banom NU.

Menurut Zeiniye, sebagai alumni pondok pesantren dan warga nahdliyin, dirinya memiliki perhatian serius tentang pendidikan pesantren.  Selama setahun lebih, Zeiniye menjadi anggota pansus penggodokan Perda fasilitasi pengembangan pondok pesantren di DPRD Jawa Timur.  Selama itu pula, Zeiniye melakukan telah melakukan hearing publik serta silaturahmi dengan para Kiai pengasuh pondok pesantren untuk menyerap aspirasi.

“Beberapa bulan lalu Perda fasilitasi pengembangan pondok pesantren sudah disahkan. Ada waktu tiga bulan bagi Gubernur Jatim untuk membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya, di temui di Kantor PCNU Situbondo, Rabu, 31 Agustus 2022.

Zeiniye yang juga mantan Ketua Fatayat NU Situbondo menambahkan, ada lima poin penting di dalam Perda tersebut, diantaranya penyediaan sarana dan prasarana pondok pesantren serta masalah kesehatan. Melalui Perda ini Pemprov Jatim bisa menyediakan tenaga kesehatan untuk pondok pesantren.

Meski tak memungkinkan dokter atau tenaga medis berada di setiap pondok pesantren karena keterbatasan tenaga kesehatan, setidaknya ada jadwal kunjungan dokter atau tenaga medis secara rutin mengontrol kesehatan santri atau melakukan penyuluhan kesehatan di pesantren. Pondok pesantren yang memiliki banyak santri perlu mendapat perhatian penuh dari pemerintah terkait kesehatannya.

“Setidaknya untuk pondok pesantren yang memiliki santri lebih dari 100 orang harus ada kunjungan dokter,tenaga medis setiap seminggu atau dua minggu sekali. Ini penting untuk mengontrol kesehatan para santri,” ujar wanita yang juga alumni Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo.

Selain itu, Zeiniye juga menjelaskan bahwa di dalam Perda fasilitasi pengembangan pondok pesantren terdapat SDIPP atau Sistem Data Informasi Pondok Pesantren. Pemerintah dan Kemenag perlu memadukan data jumlah pondok pesantren menjadi satu data. Dengan begitu, setiap ada program dari pemerintah pusat, Pemprov dan Pemda tetap bisa menggunakan satu data yang sama.

“Selama ini data jumlah pesantren sendiri-sendiri. Melalui SDIPP ini akan memudahkan penyaluran program ke Pondok pesantren sehingga tepat sasaran,” katanya.

Reporter: Zaini Zain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles