ASN Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

0
323
bhasafm
Kepala BKPSDM Situbondo, Fathor Rakhman (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Para Aparatur Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan dinas selama cuti bersama dan mudik hari raya idul  fitri 1443. Pernyataan ini disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Fathor Rakhman.

Menurut Fathor, larang menggunakan mobil dinas tersebut sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 sudah dikeluarkan 13 April 2022 ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo,” ujar Fathor Rakhman, Selasa,19 April 2022.

Dijelaskan, cuti bersama dimulai 29 April mendatang.  Saat ini BKPSDM sudah menyiapkan ketentuan teknis adanya surat edaran larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Fathor menambahkan kendaraan dinas melekat pada pejabat sebagai kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik dipergunakan untuk kepentingan pribadi termasuk saat mudik Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dan melarang mobil dinas digunakan selama libur Lebaran,” pungkasnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses