Home / Pemerintahan / Aturan Tegas Selasaan OPD: Kartu Ujian Pelaku Balap Liar Dicabut, Warga Umum Didenda Rp3 Juta

Aturan Tegas Selasaan OPD: Kartu Ujian Pelaku Balap Liar Dicabut, Warga Umum Didenda Rp3 Juta

Situbondo, bhasafm.co.id- Langkah preventif dan represif kini tengah digodok secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memberantas aksi balap liar yang kian meresahkan. Sanksi sosial yang sangat tegas kini mengintai para pelajar di daerah setempat jika mereka nekat terlibat dalam aksi kebut-kebutan di jalan raya.

 

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap aksi balap liar. Selain mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan masyarakat, aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat fatal karena mempertaruhkan nyawa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

 

Aturan ketat ini diputuskan usai digelarnya pertemuan rutin Selasaan bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Aula Intelligence Room Pemkab Situbondo, Selasa (7/7/2026). Wabup merinci, sanksi bagi pelajar akan diterapkan secara bertahap mulai dari teguran tertulis pada pelanggaran pertama.

 

Jika siswa didapati mengulangi perbuatannya, mereka akan dikenakan sanksi tingkat kedua berupa hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan atau fasilitas ibadah seperti masjid. Sementara untuk tingkat pelanggaran ketiga atau paling fatal, pemerintah daerah akan menginstruksikan pencabutan kartu ujian sekolah siswa bersangkutan.

 

Tidak hanya menyasar kalangan pelajar, ketegasan ini juga berlaku penuh bagi masyarakat umum. Berdasarkan hasil musyawarah bersama Satlantas Polres Situbondo dan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, warga sipil dewasa yang terjaring razia balap liar akan langsung dijatuhi sanksi denda pidana maksimal sebesar Rp3 juta.

 

Merespons kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, bergerak cepat. Pihaknya menjadwalkan agenda Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP guna merumuskan mekanisme penerapan sanksi tersebut di lingkungan satuan pendidikan.

 

Sopan menjelaskan bahwa setiap sekolah telah memiliki instrumen pengawasan berupa buku catatan pelanggaran siswa yang terbagi dalam klaster ringan, sedang, hingga berat. Keterlibatan dalam aksi balap liar otomatis akan langsung dimasukkan ke dalam rapor merah rekam jejak perilaku siswa di sekolah.

 

Disdikbud menegaskan, jika dari hasil evaluasi berkas pelanggaran siswa tersebut sudah masuk dalam kategori sangat berat dan membangkang, sanksinya tidak lagi sekadar pencabutan kartu ujian. Pihak sekolah tidak akan segan-segan mengambil tindakan sanksi tertinggi, yaitu mengeluarkan siswa dari sekolah atau drop out (DO).

Tag: