Home / Peristiwa / Bawa Celurit Usai Cekcok di Medsos, Dua Pria Asal Bondowoso Diamankan Polres Situbondo

Bawa Celurit Usai Cekcok di Medsos, Dua Pria Asal Bondowoso Diamankan Polres Situbondo

Situbondo, bhasafm.co.id- Situbondo, bhasafm.co.id- Kesigapan aparat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan jalanan. Jajaran Polres Situbondo mengamankan dua orang pria yang nekat membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Selasa (21/7/2026) malam.

 

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, membeberkan bahwa tindakan cepat personel di lapangan dilakukan sesaat setelah menerima laporan warga. Petugas bergerak cepat meredam situasi panas agar tidak berkembang menjadi aksi bentrok fisik yang mengancam keselamatan masyarakat umum.

 

Kedua pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial M (40) dan R (39), yang merupakan warga asal Kabupaten Bondowoso. Pemicu insiden tersebut disinyalir berawal dari perselisihan paham dan aksi saling ejek di media sosial hingga berlanjut pada kesepakatan janji bertemu untuk berkelahi.

 

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, tim Satreskrim Polres Situbondo menyita sejumlah barang bukti vital. Di antaranya dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit ponsel pintar yang digunakan kedua pelaku untuk saling berprovokasi di dunia maya.

 

Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara formal, penyidik Polres Situbondo secara resmi menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

 

Kapolres Situbondo mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak dan dewasa dalam memanfaatkan media sosial. Warga diminta tidak mudah terprovokasi serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, atau segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemui potensi gangguan kamtibmas.

Tag: