Situbondo- Lima dari 84 warga binaan rumah tahanan Negara Situbondo, mendapatkan remisi dan langsung bebas. Kelima narapidana tersebut bebas karena sisa masa tahanannya sudah habis dipotong remisi.
“Alhamdulillah saya bebas. Ini berkah dapat remisi HUT Kemerdekaan. Saya sudah kangen bertemu keluarga,” kata seorang Narapidana, usai mendapatkan remisi, Selasa, 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan kelas II B Situbondo, Tomy Elyus mengatakan pihaknya mengajukan 173 warga binaan untuk mendapatkan remisi ke Kemenkumham. Dari jumlah tersebut ada 84 yang lolos mendapatkan remisi.
“Ada prosedur pengajuan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi yaitu harus memenuhi syarat administratif maupun substantif seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12,1995 serta Kepres 174,1999 tentang Remisi,” ujarnya.
Menurut Tomy, salah satu syarat warga binaan rutan mendapatkan remisi yaitu sudah menjalani enam bulan menjalani masa hukuman serta berkelakuan baik selama bergaul dengan warga binaan yang lain.
“Yang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar pada hari ini, ada lima orang bebas dan semuanya warga Situbondo,” katanya.
Sementara itu, pemberian remisi kepada 84 warga binaan rutan Situbondo juga dihadiri pejabat Forkopimda, usai upacara pengibaran bendera di alun-alun Situbondo.
Reporter: Zaini Zain