Situbondo- Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bertambah menjadi tujuh dapil, yang sebelumnya enam dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa perubahan dapil dikarenakan ada pemetaan daerah pemilihan oleh KPU pusat.
Perubahan daerah pemilihan pelaksanaan pada pemilu mendatang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Meskipun daerah pemilihannya bertambah, namun kursi tetap tidak berubah jumlahnya yaitu 45 kursi. Hanya saja, ada pengurangan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
Ia merinci perubahan daerah pemilihan satu meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji (delapan kursi anggota dewan), daerah pemilihan dua yakni Kecamatan Mangaran dan Kapongan (lima kursi anggota dewan).
Daerah pemilihan tiga Kecamatan Arjasa dan Jangkar (lima kursi anggota dewan), sedangkan di daerah pemilihan empat Kecamatan Asembagus dan Banyuputih (tujuh kursi anggota dewan). Daerah pemilihan lima Kecamatan Kendit dan Panarukan (enam kursi anggota dewan).
Daerah pemilihan enam tersebar di empat kecamatan yakni Suboh, Mlandingan, Sumbermalang dan Bungatan (tujuh kursi anggota dewan), dan daerah pemilihan tujuh meliputi Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur (tujuh kursi anggota dewan).
“Perubahannya di daerah pemilihan dua, yang sebelumnya empat kecamatan sekarang dibagi menjadi dua. yakni Arjasa dan Jangkar, Kapongan dan Mangaran,” ucap Marwoto.
Informasi dihimpun, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 KPU melaksanakan pemetaan daerah pemilihan bersama KPU Porvinsi Jawa Timur, dengan melakukan kegiatan di antaranya, sosialisasi kepada peserta pemilu atau partai politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainnya, dan terakhir melakukan uji publik.









