Situbondo, bhasa.co.id- Kepala desa Kalisari Situbondo mengembalikan uang senilai 1.2 Milliar yang merupakan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) 2021 kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kata Nauli Rachma selaku Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Uang itu dikembalikan setelah pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari temuan inspektorat pada 8 Februari 2023 seusai melakukan penyelidikan.
Penyelidikan juga masih terus berlangsung kepada 11 desa lainnya. Namun penyelidikan itu memiliki batas waktu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) yakni selama 60 hari setelah terbitnya surat perintah penyelidikan.
sumber:
https://www.liputan6.com/surabaya/read/5216246/kades-di-situbondo-kembalikan-dana-desa-rp12-miliar-diduga-terkait-korupsi
https://voi.id/berita/257474/kades-diduga-korupsi-kembalikan-uang-rp1-2-miliar-ke-kejaksaan-situbondo