Situbondo, bhasafm.co.id- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo,.Hadi Prianto ingatkan kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP negeri tidak melakukan pungutan kepada siswa di tahun ajaran baru dengan alasan apapun, karena kebutuhan fasilitas sekolah ditanggung oleh negara.
Kata Hadi Prianto, tahun ajaran baru banyak sekolah-sekolah negeri yang masih melakukan pungutan, yang memberatkan wali murid. Bahkan, ada wali murid yang tidak mampu menyekolahkan anaknya lantaran tidak mampu membayar uang sekolah yang dibebankan kepada wali murid.
Kata Hadi, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun, karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa atau BOS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.
Hadi juga mengingatkan kepada komite sekolah negeri, agar tidak menggalang dana dari wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau dana CSR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa.