
Situbondo- Komisi I DPRD Situbondo menerima pengaduaan dugaan praktek pungli (Pungutan Liar) Bantuan Sosial Tunai (BST), di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.
Dugaan pungli dilaporkan terjadi di empat Dusun dengan jumlah bervariasi, mulai 15 ribu hingga 45 ribu. Konon ada oknum perangkat desa meminta uang kepada penerima bantuan dengan alasan administrasi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Abdul Syakur Jalil, pihaknya sudah menerima pengaduan dugaan pungli tersebut lengkap dengan beberapa bukti pendukung.
Pria yang akrab dipanggil H. Faisol itu mengaku, Komisi I akan segera melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, agar kejadian serupa tak terulang lagi. Tidak boleh ada pungutan apapun bagi penerima bantuan baik BST maupun BLT desa.
“Kami sudah menerima laporannya. Untuk sampel yang dilaporkan ada empat dusun,” kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abd. Syakur Jalill, Selasa, 02 Juni 2020.
Faisol mengaku menyayangkan jika benar terjadi ada pungutan bagi warga miskin. Menurutnya, Pemerintah melakukan realokasi anggaran BST dengan cara memangkas anggaran pembangunan, untuk membantu warga miskin di masa darurat pandemi Corona.
“Sebenarnya saya kasihan jika benar ada pungutan, kasihan kepada penerima maupun yang melakukan karena bisa-bisa berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Faisol menambahkan, bantuan BST sebesar 600 ribu setiap bulannya harus diterima utuh warga miskin. Oleh karena itu, Faisol akan meminta dinas terkait agar memerintahkan kepala desa mengumumkan daftar penerima bantuan BST maupun BLT di Kantor Desa.
“Kami sudah turun ke beberapa desa dan sangat mengapresiasi bagi desa yang sudah mengumumkan daftar nama penerima bantuan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tanjung Pecinan, H. Untung mengaku tidak pernah tahu adanya pungutan tersebut. “Kami gak pernah tahu ada pungutan,” ujar mantan anggota DPRD Situbondo itu singkat.