Situbondo, bhasafm.co.id- Gerakan cuti bersama se-Indonesia selama seminggu yang dilakukan oleh para hakim mulai 7-11 Oktober 2024, tidak menafikan pelayanan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid mengatakan, Pengadilan Negeri terus memberikan pelayanan meskipun semua hakim di Situbondo melakukan izin cuti.
Achmad Rasjid mengaku, dari enam orang hakim di PN Situbondo, lima orang di antaranya melakukan izin cuti sejak Senin (7/10). Izin cuti diberikan kepada lima orang hakim karena memang tidak ada agenda sidang yang mendesak.
Izin cuti yang dilakukan para hakim se-Indonesia ini merupakan bentuk protes atas keinginan para hakim agar gaji dan tunjangan hakim dinaikkan, karena sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini.
Besaran gaji yang diterima para hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Berdasarkan PP tersebut gaji hakim dinilai tidak mencukupi karena PP tersebut sudah 12 tahun silam, dan tidak ada perubahan serta kenaikan. Sementara biaya hidup termasuk harga-harga kebutuhan hidup terus naik.
Adapun pelayanan di PN Situbondo yang terus diberikan selama hari efektif yakni layanan pendaftaran gugatan perdata dan perkara pidana, termasuk layanan e-Court atau sistem pendaftaran perkara secara elektronik yang memudahkan pengacara atau pihak berperkara mendaftar.