
Situbondo- Komisi III DPRD Situbondo melakukan rapat hearing bersama pengelola swalayan KDS terkait penyediaan lahan parkir. Selain dinilai penyediaan lahan parkir KDS sudah tak memenuhi ketentuan regulasi, pengelolaan parkir secara manual di KDS juga dinilai sangat rawan terjadinya penyelewengan penerimaan retribusi.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Basori Shanhaji, sudah cukup lama pemerintah memberikan toleransi kepada pengelola KDS untuk menyiapkan areal parkir yang memadahi. Selain itu, pihak KDS juga diminta mendengar keluhan masyarakat, apalagi pemerintah saat ini sudah mengubah lajur dua arah di depan KDS.
“Ini kan keluhan sudah cukup lama dan saran-saran juga disampaikan. Seharusnya pengelola KDS mendengarkan keluhan dan juga menyiapkan areal parkir sesuai ketentuan,” ujarnya, ditemui di Kantor DPRD Situbondo, Senin, 3 Mei 2021
Basori menambahkan, DPRD pasti akan bijak memberikan rekomendasi. DPRD akan melakukan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada KDS. Oleh karena itu, pengelola KDS juga diminta mematuhi ketentuan yang sudah ada.
Menurutnya, hingga kini pengelolaan parkir di KDS masih dilakukan secara manual. Padahal sejumlah swalayan di Situbondo sudah menggunakan system parkir digital dan hasil retrebusinya bisa lebih dipertanggung jawabkan.
“Saya contohkan swalayan Gocay di Besuki. Disana sudah menggunakan parkir digital dan tidak akan rawan terjadinya penyelewengan penerimaan retrebusi,” terangnya.
Sementara itu, Owner Swalayan KDS, Frengky, mengaku sudah maksimal menyiapkan lahan parkir, namun memang masih belum bisa memadahi. Ia meminta DPRD bersikap arif dan bijaksana karena pihaknya sudah tidak bisa lagi untuk menyediakan lahan parkir.
“Tadi misalnya ada usulan harus naik lantai III. Tidak semudah itu semua ada hitungannya untuk konstruksinya. Kalau kami pasang paku bumi gimana caranya dan siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu karena risikonya besar. Kami tidak sanggup karena biayanya sangat besar,” katanya ditemui di Kantor DPRD.
Frengky mengaku tidak ada masalah dengan pemberlakuan jalur satu arah atau jalur dua arah. Sebenarnya di depan KDS bukan macet melainkan padat merayap. Kendaraan biasanya menumpuk dan merayap pada momen dan hari-hari tertentu saja seperti pada saat hari Sabtu dan Minggu.
“Kami juga minta diperhatikan oleh wakil rakyat karena kami juga rakyatnya. Kami punya usul agar ada jalan lingkar sehingga kendaraan besar tidak masuk dalam kota,” ujarnya
Lebih jauh Frenky menegaskan, bahwa dirinya membangun KDS sejak 1991, sedangkan aturan tentang penyediaan lahan parkir baru ada sejak 2009. Saat dirinya membangun KDS kepadatan kendaraan di jalan Ahmad Yani tidak seperti sekarang.
“Seandainya saat kami membangun peraturan itu sudah ada pasti kami ikuti sejak awal. Peraturan itu baru ada jauh setelah kami mendirikan KDS,” timpalnya
Reporter: Zaini Zain