Situbondo, bhasafm.co.id- Beberapa waktu lalu khalayak ramai sempat digegerkan dengan penemuan jasad tak dikenal di tempat wisata Pantai Tampora kecamatan Banyuglugur. Akhirnya identitas dari jasad tersebut dapat diketahui juga.
Jasad ini merupakan korban dari penganiyaan, korban bernama Al Awaludin Romadona (16) warga Jalan Kampung Melayu RT 004 RW 002 Kelurahan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
AKP Dedhi Ardi Putra, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan korban meninggal dunia dikarenakan adanya penganiyaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di kepala, dan paha.
Saat ini pihak Polres Situbondo masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku dari penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku penganiyaan terancam Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati