Home / Peristiwa / Kakek Masir Kasus Burung Cendet Baluran Dinyatakan Bebas

Kakek Masir Kasus Burung Cendet Baluran Dinyatakan Bebas

Situbondo, bhasafm.co.id- Dua hari setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, kakek Masir (75), terdakwa pencuri 5 ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, akhirnya bebas pada Jumat (9/1/2026).

Begitu keluar dari pintu utama Rutan Situbondo, Masir langsung sujud syukur didampingi istri, anggota keluarga, dan kuasa hukumnya. Tangis pun pecah, karena lama tak bersama, sebab Masir telah menjalani hukuman 5 bulan 18 hari di Rutan Situbondo, sebelum akhirnya divonis bersalah.

Hanif Feriyadi, Kuasa Hukum Masir berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada majelis hakim yang diektuai Haris Suharman Lubis, karena telah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebanyak 6 bulan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ketua DPRD Mahbub Junaidi karena ikut bersimpati dengan melayangkan surat dukungan agar Masir divonis seringan-ringannya.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Alto Antonio mengaku bahwa vonis majelis hakim sudah dilakukan seadil-adilnya, dan tidak ada intervensi dari manapun dan dari siapapun. Namun ia mengaku bahwa surat Bupati dan Ketua DPRD menjadi pertimbangan atas vonis Masir.

Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyatakan bahwa Masir berperilaku baik selama berada di dalam Rutan Situbondo. Ia aktif mengikuti berbagai kegiatan termasuk berkebun. Ia juga rajin shalat berjemaah di mushalla Rutan.

Tag: