Situbondo, bhasafm.co.id- AS (51) seorang warga Dusun Campalok, Desa Jatisari Kecamatan Arjasa diamankan petugas Polsek Arjasa dan tim Opsnal Polres Situbondo atas kasus illegal logging.
Tersangka ditangkap di rumahnya karena tidak memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polres Arjasa. Iptu Kusmiyani Kapolsek Arjasa mengatakan saat ini tersangka masih dimintai keterangan penyidik dan tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsek.
Tersangka diamankan kepolisian berawal dari petugas patroli perhutani KPH Bondowoso dan Polsek Arjasa berpapasan dengan mobil pick up nopol P 8671 AC yang bermuatan 11 gelondong kayu jati ilegal. Namun saat diberhentikan mobil tersebut kabur.