Situbondo, bhasafm.co.id- Perangkat HP milik pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo diperiksa satu persatu untuk dipastikan tidak ada yang terlibat dalam praktik judi online.
Huda Hazamal Heydi, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengatakan pemeriksaan HP ini dilakukan sesuai intruksi Jaksa Agung tanggal 21 Juni 2024 mengenai larangan perjudian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 70 orang pegawai dan dilangsungkan di Aula Wibawadhyaksa.
Ia meneruskan hasil dari pemeriksaan ini tidak ditemukan adanya pegawai yang menginstall aplikasi judi online. Namun kedepannya akan terus dilakukan pemantauan supaya tidak ada yang terlibat kedalamnya.
Selain pemeriksaan HP, pegawai Kejari Situbondo juga melakukan tes urine untk mengecek indikasi penggunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, hasil dari pemeriksaan urine ini tidak ada yang positif narkoba.
Hal ini perlu dilakukan mengingat sebagai aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.