Komisi II DPRD Situbondo Rekomendasikan Cabut Izin Distributor dan Kios Pupuk Nakal

0
239
bhasafm
Rapat Hearing Komisi II DPRD Situbondo dengan Distributor pupuk dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komisi II DPRD Situbondo meminta Pemkab mencabut izin distributor dan kios pupuk, kalau ditemukan melakukan penyimpangan penyaluran  pupuk kepada petani. Rekomendasi Komisi II itu disampaikan saat rapat dengar pendapat, Selasa kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya melakukan hearing membahas masalah polemik kelangkaan pupuk. Rapat  hearing mengundang distributor pupuk, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.

“Tadi rekomendasi Komisi II sudah jelas yaitu mencabut izin penyalur pupuk nakal, baik itu distributor, kios dan kelompok tani,” terangnya, Selasa 23 November 2021.

Abdul Aziz menambahkan, dari hasil hearing terungkap bahwa stok pupuk bersubsidi masih tersedia. Memang ada pengurangan jatah pupuk dari Kementerian Pertanian dari semula 44 ribu ton menjadi 21 ribu ton.

“Harus dilakukan pengawasan secara ketat penyaluran pupuk dari tingkat distributor hingga sampai kepada petani,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Hariyadi Tejo Laksono, bahwa stok pupuk  bersubsidi memang masih ada. Sedangkan untuk penyaluran bantuan pupuk  gratis akan dilakukan mulai minggu depan atau awal Desember.

“Tadi komisi II menanyakan kelangkaan pupuk dan kami jawab stok pupuk bersubsidi dan non subsidi ada dan aman sampai Desember,” terangnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.