25.3 C
Situbondo
Minggu, April 2, 2023

Komisi III DPRD Situbondo Sebut Hanya Ada 12 Tambang Legal di Situbondo

Situbondo- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengaku sudah mengantongi jumlah tambang legal di Kabupaten Situbondo. Hasil krocek Komisi III di Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, jumlahnya hanya ada 12  penambang.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, berdasarkan data ESDM Provinsi Jawa Timur per 2 September 2022, disebutkan  bahwa penambang legal yang sudah mengantongi izin lengkap ada 12 penambang. Anehnya, jumlah tersebut  berbeda dengan data Bagian Ekonomi Pemkab Situbondo yang menyebut ada 24 penambang.

“Kalau mengacu pada data ESDM Provinsi Jawa Timur, maka ada separuh atau 12 penambang di Situbondo illegal. Itu data terbaru per 2 September 2022,” ujarnya.

Menurut Artifin, Komisi III akan turun mengecek lokasi tambang legal dan ilegal. Berdasarkan  penjelasan ESDM Pemprov Jatim, penambang yang belum melengkapi izinnya tidak boleh beroperasi.

“Dengan data yang ada ini, kami dari  Komisi III sudah bisa memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang legal atau ilegal di Kabupaten Situbondo,” tuturnya.

Lebih jauh politisi PPP itu menegaskan, Komisi III akan menyerahkan hasil temuan lapangan kepada Inspektur tambang, agar ada tindakan tegas bagi pelaku tambang ilegal yang nekat beroperasi. Dijelaskan, keberadaan tambang ilegal jelas merugikan pemkab Situbondo pada sektor PAD atau Pendapatan Asli Daerah.

“Kemudian dari catatan tersebut, kami minta ada tindakan tegas yang dilakukan Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, kalau misalnya ada pidananya ya harus dipidana,” pungkasnya.

Related Articles

KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar anda diproses.

Stay Connected

FansSuka
3,758PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles