Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak 475 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Situbondo.
Marwoto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mengatakan hak pilih penyandang disabilitas mental atau ODGJ tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Di Kabupaten Situbondo terdapat 475 ODGJ yang dapat menggunakan hak suaranya. Marwoto mengatakan bahwa pemilih dari ODGJ ini tidak boleh ada paksaan dalam menggunakan hak suaranya pada 14 februari 2024 mendatang.
Apabila ODGJ tersebut datang dan akan mencoblos maka harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas.