Situbondo, bhasafm.co.id- Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, resmi melantik tiga orang kepala desa definitif hasil pelaksanaan musyawarah desa pada Pemilihan Antarwaktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (13/7/2026).
Dalam arahan resminya, Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini memberikan pesan mendalam terkait rekonsiliasi pasca-pemilihan. Pihaknya meminta dengan tegas kepada para kepala desa yang baru saja diambil sumpahnya untuk segera merangkul kembali seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak-pihak yang menjadi lawan politik saat konstelasi PAW lalu.
Mas Rio menekankan bahwa seorang kepala desa terpilih mengemban amanah mutlak sebagai pelayan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sentimen perbedaan pilihan politik selama masa pencalonan harus segera dieliminasi agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kondusif, harmonis, dan fokus pada pembangunan.
Selain urusan stabilitas sosial, pucuk pimpinan Pemkab Situbondo itu juga memberikan peringatan keras terkait tata kelola administrasi keuangan. Para kades PAW diingatkan untuk bersikap ekstra hati-hati dalam mengelola pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) agar senantiasa patuh pada regulasi baku guna menghindari jerat hukum.
Bupati merinci bahwa para pejabat baru ini masuk di tengah jalan dengan sisa waktu masa jabatan yang relatif singkat serta sisa pagu anggaran yang terbatas, di mana beberapa desa tercatat hanya menyisakan dana sekitar Rp300 juta. Efisiensi dan transparansi penggunaan sisa anggaran tersebut menjadi tolok ukur utama penilaian kinerja mereka ke depan.
Adapun ketiga kepala desa PAW yang resmi dilantik tersebut meliputi Taufiq Hidayat sebagai Kepala Desa Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), Abul Hasan sebagai Kepala Desa Selomukti (Kecamatan Mlandingan), serta Khairil Anwar yang menakhodai Desa Curah Kalak (Kecamatan Jangkar).
Masa bakti ketiganya tercatat bervariasi mengikuti sisa periode pejabat sebelumnya. Khairil Anwar (Curah Kalak) dan Taufiq Hidayat (Sumberanyar) akan mengemban amanah konstitusi hingga Desember 2027. Sementara itu, Abul Hasan (Selomukti) memiliki masa jabatan yang lebih panjang, yakni hingga Desember 2030 mendatang.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait memastikan bakal melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap performa kepemimpinan ketiga kades anyar ini. Keberhasilan mereka dalam membangun citra positif dan menghadirkan pelayanan prima di mata publik akan menjadi catatan khusus bagi pemda.









