Home / Peristiwa / Terancam Sanksi Lanjutan, Pengembalian Kerugian Proyek Fisik Ditunggu Hingga 28 Juli 2026

Terancam Sanksi Lanjutan, Pengembalian Kerugian Proyek Fisik Ditunggu Hingga 28 Juli 2026

Situbondo, bhasafm.co.id- Upaya penegakan disiplin administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah terus menjadi atensi utama aparat pengawas internal pemerintah. Inspektur Pemerintah Kabupaten Situbondo, Imam M. Anshori, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian ganti rugi keuangan daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Fokus sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo yang tercatat belum melakukan pengembalian dana temuan sebesar Rp1,6 miliar. Pihak Inspektorat menegaskan bahwa kewajiban pemulihan kerugian kas daerah tersebut bersifat mutlak dan harus segera diselesaikan oleh dinas teknis terkait.

 

Guna mempercepat proses penyelesaian, Inspektorat mengaku telah melayangkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Surat perintah tersebut sudah didistribusikan secara masif kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera merespons rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

 

Imam Anshori membeberkan, sejauh ini baru sebagian kecil instansi yang menunjukkan iktikad baik dan langkah konkret di lapangan. Salah satu satuan kerja yang mendapat apresiasi karena dinilai responsif dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan catatan administratif dari auditor negara tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

 

Berdasarkan aturan regulasi kedinasan, pemerintah daerah memberlakukan tenggat waktu yang cukup ketat bagi seluruh OPD untuk merampungkan klausul LHP BPK, yakni paling lambat hingga tanggal 28 Juli 2026. Inspektorat menaruh harapan besar agar komitmen pembersihan catatan keuangan tahun anggaran 2025 ini tuntas sebelum batas akhir.

 

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut pihak dinas terkait belum juga menunjukkan progres pemulihan, maka penanganan perkara akan diserahkan kembali ke pusat. Inspektorat Situbondo memastikan bakal bersikap pasif dan menunggu instruksi serta arahan yudisial selanjutnya dari pihak BPK RI perwakilan Jawa Timur.

 

Sebelumnya, audit rinci BPK RI menemukan total kerugian keuangan negara di Situbondo mencapai sekitar Rp1,7 miliar, di mana mayoritas kesalahan melekat pada pengerjaan proyek fisik kedinasan. Salah satu titik krusial kekeliruan spesifikasi ditemukan pada pengerjaan infrastruktur jalan dengan metode lapisan alas beton.

 

Meskipun sebagian kecil dana kelebihan pembayaran honor pejabat lokal telah berhasil ditarik kembali ke kas daerah, nominal besar Rp1,6 miliar masih tertahan di pos pengerjaan infrastruktur PUPP. Walau demikian, Inspektur menggarisbawahi bahwa secara akumulatif, nilai temuan pelanggaran tahun ini tercatat jauh lebih kecil jika dibandingkan rapor tahun lalu yang menembus angka Rp3 miliar.

Tag: