
Situbondo- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo, bersama Bea dan Cukai wilayah Jember melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, di aula Kantor Kecamatan Besuki, Senin, pagi kemarin. Sosialisasi melibatkan kepala desa dan perangkat desa hingga kepala dusun.
Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Buchari, mengatakan, sosialisasi rokok ilegal untuk melindungi masyarakat, mengingat peredaran rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium. Selain itu, sosialisasi gempur rokok ilegal untuk menjaga iklim ekonomi nasional.
“Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran tentang bahaya rokok ilegal karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri nantinya akan dirugikan.” Ujarnya, Senin, 5 September 2022.
Menurutnya, para pedagang sebaiknya menjual rokok ilegal, sebab kalau sudah dilakukan penindakan penjual rokok ilegal bisa dipidana.Setelah sosialisasi, pihaknya akan melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP dan Bea Cukai akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menindak tegas penjual maupun penyalurnya.
“Maaf, kami bukan ingin mematikan usaha pedagang, kalau masih kami temukan jualan rokok ilegal pasti kami tindak orangnya, penjual maupun produsernya. Dulu, ada sales rokok ilegal juga kita proses,” terangnya.
Buchari menambahkan, sosialisasi juga melibatkan petugas bea dan cukai. Tujuannya, memberikan penjelasan terkait jenis rokok ilegal. Saat ini, banyak rokok ilegal beredar tapi bentuknya mirip rpokok legal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan penerimaan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan kalau masih ada peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Data Kantor Bea Cukai wilayah Jember menyebutkan, hasil operasi 2020-2021 ada 903 ribu 392 batang rokok ilegal dimusnahkan dan merugikan negara hingga Rp. 1, 2 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 500 ribu batang merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Situbondo.
Zain Zain