Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo, membekuk dua pelaku penipuan. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya, setelah sebelumnya berpura-pura akan membelinya.
Dua pelaku penipuan ini dibekuk di rumahnya masing-masing. Didik Hariyanto, 32 tahun, diringkus polisi di Dusun Bejagan, Desa Pace, Kecamatan Jambesari, Bondowoso. Pelaku lainnya Ahmad Wiranto,36 tahun, ditangkap di Desa Kembang, Kecamatan Tlogasari Bondowoso.
Korban penipuan kedua pelaku ini bernama Hamzah Arjo,47 tahun, warga Desa Kerpangan,Kecamatan Leces, Probolinggo. Aksi penipuan bermula saat korban hendak menjual sepeda motor Honda CBR Nopol P 2741 FE.
Saat itu korban dan kedua pelaku bertemu didepan warung makan di Dusun Pasisir, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, pada tanggal 17 Januari lalu. Setelah harga jual beli disepakati, korban menyerahkan motor beserta BPKB dan STNK.
Kepada korban pelaku mengaku akan menjualnya kembali sepeda motor tersebut ke orang lain. Berdalih akan mengambil uang dari orang yang akan membelinya, kedua pelaku membawa sepeda mnotor korban kemudian tak kembali lagi.Saat itu juga, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Mlandingan.
Kepada polisi Didik Hariyanto mengaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke Banyuwangi dan menjualnya seharga
14 juta 750 rupiah. Menurut Didik, uang hasil aksi kejahatannya dipergunakan membeli motor Mio seharga 4 juta rupiah. Membayar hutang sebesar 5 juta rupiah, serta diberikan kepada rekannya Ahmad Wiranto sebesar 2, 5 juta rupiah.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa motor yang dibeli dari hasil aksi kejahatannya, serta sisa uang sebesar 205 ribu rupiah.