Situbondo- Pelaksanan sholat tarawih diperbolehkan di setiap Masjid maupun Mushallah. Pemerintah tetap meminta pelaksanaan sholat tarawih mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Sekretaris Daerah, Syaifullah, sesuai Surat Edaran Menteri Agama, pelaksanaan sholat tarawih boleh namun tetap dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
“Misalnya Masjid Al Abror kapasitasnya 500 orang, maka jamaah yang mengikuti sholat tarawih berjamaah sebanyak 250 orang. Jadi seperti itu ketentuannya” kata Syaifullah, ditemui di pendopo amukti praja, Kamis, 8 April 2021
Syaifullah menambahkan, saat ini Pemkab sudah membuat surat edaran dan akan segera disebar luaskan. Diharapkan masyarakat tetap mematuhi ketentuan sesuai SE Menteri Agama.
“Hari ini kita buat dan akan segera disebar luaskan. Disini juga ada sholat tarawih, kalau ada waktu bisa berjamaah disini (pendopo),” ujarnya
Reporter: Zaini Zain