Situbondo- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, membekuk seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu. Ironisnya, pemuda berinisial AR tersebut ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kecamatan Asembagus.
Pemuda berusia 21 tahun asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, tak bisa berkutik saat disergap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6, 39 gram sabu, serta seperangkat alat hisap sabu.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan dua buah handphone, alat timbangan elektronik serta satu pack plastik klip berukuran kecil dan uang sebesar Rp 150 ribu. Polisi mulai mengendus keberadaan tersangka setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka.
“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya di Kabupaten Situbondo,” terangnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Reporter: Zaini Zain