Situbondo- Polsek Asembagus menghentikan mobil pick up Grand Max Nopol P 8167 EB di jalan Raya Asembagus. Mobil Grand Max berwarna putih itu diduga mengangkut kayu ilegal.
Selain mengamankan pick up Nopol P 8167 EB, polisi juga mengamankan sopir berinisial YH, 35 tahun, warga Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Polisi mengendus pengiriman kayu yang diduga ilegal itu setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan penghadangan, polisi menemukan 18 gelondong kayu jati yang diduga diperoleh dari hutan.
Karena sang sopir tak dapat menunjukan surat-surat kayu berukuran rata-rata dua meter itu, polisi kemudian mengamankan ke Mapolsek Asembagus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Asembagus, Iptu Achmad Sulaiman, membenarkan penangkapan pengakut kayu yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, saat ini polisi masih menyelidiki asal usul kayu jati tersebut.