Situbondo-Tim buru sergap Polres Situbondo membekuk dua orang pencuri motor, yang diduga beraksi di sejumlah tempat kos. Salah satu pelaku merupakan wajah lama alias resedivis yang pernah masuk penjara dalam kasus pencurian serupa.
Kedua pelaku pencurian motor itu ditangkap di rumahnya masing-masing, yaitu Dandik Sugiharto (23), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan dan Surya Andika (25), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4174 YS. Kini polisi masih mengembangkan penyidikan, mengingat ada beberapa laporan pencurian sepeda motor di tempat kos yang diterima kepolisian.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, polisi berhasil menangkap dua pelaku, setelah sebelumnya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di tempat kos.
“Dari laporan tersebut tim operasi lapangan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Laporannya ke Mapolsek Panji yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 dan 23 Januari 2021 lalu,” ujarnya, Senin, 29 Maret 2021.
Reporter : Zaini Zain