Situbondo, – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menggalkan pengiriman kayu jati illegal. Polisi menghadang mobil pikap Grandmax pengangkut kayu jati tersebut di jalan Raya Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dini hari kemarin (20/03)
Setelah diberhentikan, sopir mobil pikap bernama Chairul Anwar, (34) warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, tak bisa menunjukan SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan.
Polisi kemudian mengamankan mobil pikap Nopol P 8773 EA, beserta 13 gelondong kayu jati illegal. Berdasarkan keterangan Chairul Anwar, kayu-kayu jati tersebut dibeli dari seseorang yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan baluran.
Menurut Kasat Reskirm Polres AKP Masykur, pihaknya mengendus pengiriman kayu jati illegal tersebut, setelah sebelumnya mendapat informasi warga.
Masykur menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan sopir mobil pikap jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf i junto pasal 87 ayat 1, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.