24.2 C
Situbondo
Jumat, Oktober 4, 2024

Polisi Gagalkan Pengiriman Kayu Jati Ilegal Hasil Pembalakan Liar di Hutan Baluran

Situbondo, – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menggalkan pengiriman kayu jati illegal. Polisi menghadang mobil pikap Grandmax pengangkut kayu jati tersebut di jalan Raya Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dini hari kemarin (20/03)

Setelah diberhentikan, sopir mobil pikap  bernama Chairul Anwar, (34) warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, tak bisa menunjukan SKSHH atau Surat Keterangan  Sah Hasil Hutan.

Polisi kemudian mengamankan  mobil pikap Nopol P 8773 EA, beserta 13 gelondong kayu jati illegal. Berdasarkan keterangan Chairul Anwar, kayu-kayu jati tersebut dibeli dari seseorang yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan baluran.

Menurut Kasat Reskirm Polres AKP Masykur, pihaknya mengendus pengiriman kayu jati illegal tersebut, setelah sebelumnya mendapat informasi warga.

Masykur menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan sopir mobil pikap jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf  i junto pasal 87 ayat 1, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles