Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (57) setelah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan pada Selasa (27/1/2026).
Aksi pembacokan yang dilakukan S yaitu menggunakan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan. Korban berinisial SA (58) adalah seorang Kepala Sekolah. Ia dihadang oleh pelaku saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa di masa lalu. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam.
Meski korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, tebasan celurit tetap mengenai lengan kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Pelaku bahkan kembali mengayunkan celuritnya ke arah paha kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban SA saat ini harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit milik pelaku serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.









