Situbondo– Polres Situbondo meminta Pemkab menyediakan terminal bongkar muat barang, mengingat banyak masyarakat mengeluhkan banyaknya truk bongkar muat barang sembarang di jalan raya.
Selain membahayakan, bongkar muat barang di bahu jalan tersebut melanggar ketentuan undang-undang lalulintas. Sejauh ini Polres sudah menegur para sopir angkutan, namun mereka menyalahkan Pemkab karena tak menyediakan terminal bongkar muat barang.
Beberapa kawasan jalan perkotaan yang kerap jadi tempat bongkar muat barang, yaitu jalan Ahmad Yani, Jalan Deponegoro, Jalan Merak, jalan pemuda dan jalan Argopuro.
Menurut Kasubag Humas Polres SItubondo, Iptu Nanang Priambodo, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009, bongkar muat barang di badan jalan merupakan bentuk pelanggaran.
Nanag mengaku, sejauh ini pihak kepolisian telah memberi teguran para sopir. Jika tetap memaksa, Nanang berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang.
Nanag menambahkan, bongkar muat barang di jalan raya sangat membahayakan pengendara lain, serta dapat memicu terjadinya kemacetan.
Oleh karena itu, Nanang meminta para pengusaha ekspedisi agar tidak menggunakan kendaraan besar mengirim barangnya, sebelum ada terminal bongkar muat barang di Situbondo. Hal ini menjadi solusi agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.