Polres Tetapkan Koordinator Judi Balapan Merpati Jadi Tersangka

0
308
bhasafm
Polres Situbondo menunjukan barang bukti kurungan burung saat konferensi pers (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Satu dari empat penjudi yang dibekuk polisi adalah RS, warga Desa Demung, Kecamatan Besuki. Pria berusia 35 tahun itu merupakan koordinator judi balap  burung merpati.

Semula, Polisi mengamankan empat orang dari arena judi balapan merpati di areal persawahan Desa Demung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, polisi menetapkan koordinator atau pengepul judi balapan merpati sebagai tersangkanya.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, polisi mengendus arena judi balapan merpati di areal persawahan, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan sebagian besar penjudi melarikan diri.

Dari lokasi, polisi hanya mengamankan empat orang, sebanyak 65 ekor burung merpati, 34 kurungan burung  dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Satu dari keempat yang diamankan itu merupakan koordinator arena judi balapan burung merpati.

“Kami lakukan pemeriksaan marathon dan menetapkan satu tersangka judi balapan burung merpati,” ujarnya saat mendampingi Kapolres AKBP Andi Sinjaya konferensi pers, Senin, 22 Agustus 2022.

Kasatreskrim menegaskan, para tersangka judi akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

“Semua tersangka judi sudah kami tahan termasuk judi balapan merpati,” terangnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses