Situbondo- Kapolres Situbondo AKP Andi Sinjaya merilis penangkapan sembilan orang terlibat kasus Narkotika. Enam dari sembilan tersangka itu terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan enam pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat akan maraknya transaksi sabu-sabu di salah satu lokasi Kecamatan Panji. Dari lokasi polisi mengamankan seorang pria berinisial OI yang hendak melakukan transaksi dengan pembeli.
Selain menangkap tersangka OI, polisi juga menangkap dua komplotannya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah OI di Kecamatan Kapongan, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar. Tak sampai disitu, polisi terus mengembangkan penyidikan dan menangkap dua tersangka lainnya, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 12, 02 gram.
Menurut Kapolres AKBP Andi Sinjaya, selain mengamankan enam tersangka sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan dua pengedar pil koplo. Ada 1. 377 butir pil berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.
“Tersangkanya dua orang satu diantaranya perempuan. Kami masih kembangkan terus di lapangan untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika,” ujarnya, Senin, 22 Agustus 2022.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus menyisir pelaku kriminalitas termasuk pengedar narkotika. Hal itu sudah menjadi komitmen Polisi untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Oleh karena itu, Kapolres meminta partisipasi masyarakat agar melapor kalau mengetahui adanya peredaran sabu-sabu dan obat-obatan terlarang serta peredaran miras.
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba dan miras di wilayah Situbondo “ tuturnya.
Reporter: Zaini Zain