Situbondo- Polsek Asembagus menggagalkan pengiriman kayu ilegal di jalan Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus. Polisi menghadang mobil pick up P 9251 VI, yang sedang mengangkut illegal logging jenis sonokeling.
Semula, polisi menangkap sopir pikap berinisial MD, (39) warga Desa Banyuputih,Kecamatan Banyuputih. Dari keterangan sopir pick up tersebut polisi kemudian menangkap pria berinisial RT (50) dan SL (41), keduanya asal Desa Kedunglo, Kecamatan.
Menurut Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, penangkapan dua pelaku RT dan SL, merupakan pengembangan dari penangkapan sopir mobil pick up yang mengaku mendapatkan puluhan kayu sonokeling itu dari RT dan SL.
“Awalnya kami hadang mobil pick up tersebut dan ternyata sopir tak dapat menunjukan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan). Untuk dua pelaku RT dan SL kami amankan dari rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Gede menambahkan, pihaknya mengendus adanya pengiriman kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar di hutan, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan penghadangan ditemukan 41 batang kayu sonokeling diangkut menggunakan mobil pick up berwarna putih.
“Dari 41 kayu yang kami amankan sebanyak 39 kayu masih berbentuk gelondongan sedangkan dua kayu berbentuk balok. Semua barang bukti sudah kami amankan,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain