Situbondo- Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, menjadi tuan rumah halaqah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Jawa Timur. Ada sekitar 200 Kiai dan akademisi berasal dari Kabupaten tapal kuda dan Madura mengikuti kegiatan tersebut, Rabu kemarin.
Halaqah pembahasan Raperda ini menghadirkan narasumber sejumlah Kiai sebagai narasumber, yaitu KH Abdullah Muhid, Malang, dan KH Mahfud Sobari dari Mojokerto, serta anggota Pansus DPRD Jatim dari Fraksi PPP, Zainiye.
Selain itu, hadir juga Bupati Situbondo Karna Suswandi dan dan Wakil Bupati Ny. Hj. Khoirani, serta sejumlah anggota legislatif dari Situbondo dan Bondowoso. Hasil halaqah pengembangan pesantren diserahkan kepada tim perumus untuk disusun menjadi rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD Jatim.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP, Zainiye, mengatakan bahwa raperda pengembangan pesantren ini merupakan inisiatif DPRD Jatim, sebagai penerjemahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2021, tentang pesantren. Raperda ini sudah mulai dibahas sejak November 2020.
Menurut Zeiniye, sebagai anggota pansus Raperda pengembangan pesantren, dirinya mendapat tugas hadir ke acara halaqah tersebut. DPRD Jatim perlu membuat Perda tentang pesantren, mengingat jumlah pondok pesantren di Jawa Timur cukup banyak sekitar 4.760 pesantren.
“Ini raperda inisiatif. Halaqah ini sebagai sarana bagi kami menyerap aspirasi untuk menyempurnakan Raperda pengembangan pesantren yang sedang kami bahas. Provinsi Jawa Timur memiliki 4.760 pesantren yang terdaftar,”katanya.
Zainiye menambahkan, Raperda tentang pengembangan pesantren harus tetap menjaga independensi dan kekhasan pondok pesantren. Oleh karena itu, mewakili DPRD Provinsi Jawa Timur, sangat mengapresiasi kegiatan halaqah di Pondok Pesantren Sukorejo. Berbagai masukan dan rekomendasi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan pembahasan Raperda pengembangan pesantren.
“DPRD Jatim tidak akan terburu-terburu merampungkan raperda ini. Jangan sampai adanya raperda malah memasung pondok pesantren. Kami terus menyerap aspirasi dari kalangan pesantren,”ujar Zeiniye yang juga Ketua DPC PPP Situbondo.
Lebih jauh Zeiniye menegaskan, ada beberapa catatan terkait UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren maupun tentang Raperda pengembangan pesantren. Beberapa catatan tersebut diantaranya keberadaan majelis masyaikh sebagai penjamin mutu pesantren. Ada lagi tentang pendanaan dan pengawasan pesantren.
“Tak kalah pentingnya juga ada catatan tentang pencegahan radikalisme dan ekstrimisme,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain