Home / Berita Terbaru / Rutan Kelas IIB Situbondo Jalin Kerja Sama Dengan POSBAKUMADIN Beri Layanan Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan

Rutan Kelas IIB Situbondo Jalin Kerja Sama Dengan POSBAKUMADIN Beri Layanan Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan

Situbondo, bhasafm.co.id- Dalam rangka pemberian layanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Situbondo.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, kerja sama Rutan Situbondo dengan Posbakumadin ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dirangkai dengan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi regulasi terbaru untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para warga binaan pemasyarakatan.

Suwono mengemukakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya warga binaan yang berasal dari kelompok masyarakat marginal.

Kerja sama ini juga bentuk komitmen Rutan Situbondo, dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata, dengan harapan, literasi hukum warga binaan dapat meningkat sehingga warga binaan lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Situbondo, Syaiful Yadi menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Rutan Situbondo dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan.

Menurut Saiful Yadi, layanan konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi warga binaan, harus diberikan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saiful Yadi berharap, kerja sama ini dapat memperluas akses keadilan bagi warga binaan, meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan sosial.

Tag: