Situbondo- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, mencatat, ada 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) anggaran 2021.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Nauli Rachim Siregar mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari Inspektorat terkait sejumlah desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD/ADD tahun anggaran 2021.
Ketika sudah diserahkan, maka Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada desa bersangkutan, untuk menemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
Jika ditemukan, maka kejaksaan akan mengambil tindakan tegas karena pemerintah desa tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan abai dalam pengelolaan dana desa.
Namun tidak menutup kemungkinan bagi desa yang masih berupaya untuk mengembalikan keuangan negara akan diberikan tenggang waktu oleh pihak kejaksaan. Tentunya dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan yaitu tidak lebih dari tiga bulan.
Diinformasikan sebelumnya, Inspektorat Pemkab Situbondo mencatat, terdapat 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD/ADD 2021 hingga berakhirnya perpanjangan waktu 60 hari yakni pada Selasa 31 Januari 2023. Total keuangan negara yang belum jelas penggunaannya yakni mencapai sekitar Rp3 miliar.