Situbondo- Sebagai upaya mewujudkan pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pasca pandemi COVID-19, Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan aset pemerintah daerah yang nyaris jatuh ke tangan orang lain.
Aset tersebut yakni sebidang tanah seluas 14.150 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan dua lembaga sekolah yaitu SMPN 1 Panji dan SMK Daerah di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil meyakinkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan sehingga terbit dua peta bidang. Padahal kedua aset tersebut adalah milik pemkab Situbondo.
Aset senilai Rp14 miliar lebih itu saat ini sudah terbit sertifikat. Tidak lagi dibagi dua namun menjadi satu sertifikat. Sehingga polemik yang selama ini terjadi dipastikan tuntas setelah terbitnya sertifikat.
Kajari mengaku, selama tahun 2022, sudah ada 398 sertifikat tanah milik Pemkab Situbondo, yang terbit dengan pengawalan dari Kejaksaan. Jika ditotal, sudah ada seribu lebih aset milik pemkab yang bersertifikat.
Tak hanya itu, kejaksaan juga mampu mengawal proses peningkatan pendapatan daerah di tahun 2022. Jika pada tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp20 miliar. Tahun 2022 naik menjadi Rp25 miliar.
Dari sejumlah pengawalan yang dilakukan kejaksaan tersebut, Bupati Situbondo, Karna Suswandi memberikan penghargaan kepada Kajari Nauli Rachim Siregar, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas prestasi kejaksaan.