Banyak Anggota DPRD Situbondo Tak Hadir, Rapat Paripurna Batal Karena Tak Penuhi Quorum

0
309
bhasafm
Terlihat banyak kursi kosong karena anggota DPRD tak hadir saat rapat pairpurna di kantor DPRD Situbondo, Rabu, 6 Juli 2022 (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- DPRD Situbondo batal melaksanakan rapat paripurna karena tak memenuhi quorum, Rabu siang kemarin. Rapat paripurna sempat di skors selama 1 jam menunggu anggota DPRD datang, namun tetap tak memenuhi quorum yaitu 2,3 dari jumlah 45 anggota DPRD Situbondo.

Dari 45 anggota DPRD Situbondo, hanya 23 anggota dewan yang hadir yaitu dari Fraksi PPP, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar dan satu orang anggota dewan dari Partai Hanura. Sedangkan fraksi yang tidak datang yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) yang merupakan gabungan Partai Gerindra dan PKS.

bhasafm
space iklan_2

Ironisnya, dari 8 anggota fraksi partai GIS, hanya satu anggota yang hadir yaitu Ketua DPC Partai Gerindra Djaenur Ridho yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Situbondo. Sedangkan lima anggota dewan dari partai Gerindra serta dua anggota dewan dari Partai PKS tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, Partai Gerindra merupakan partai pendukung pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman mengatakan,  dirinya memimpin rapat paripurna karena Ketua DPRD tidak hadir. Rapat paripurna mengagendakan beberapa pembahasan Raperda, yaitu tentang Pembahasan dan Persetujuan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, Penambahan Penyertaan modal Perusda air minum tirta baluran, serta penetapan Raperda pembubaran perusda Banongan dan Perusda Pasir putih.

“Sedianya rapat paripurna sudah dimulai pukul 13.00. Karena sesuai Tatib Paripurna harus dihadiri 2,3 dari jumlah 45 anggota DPRD, maka kami sempat skors selama 1 jam, namun tetap juga tak memenuhi quorum,” katanya, Rabu, 6 Juli 2022.

Abdurrahman menambahkan, penundaan rapat paripurna kali ini tidak mempengaruhi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. DPRD dinilai tidak mengambil sikap, yang berarti mempersilahkan Bupati melanjutkan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Gubernur Jawa Timur.

“Itu artinya ini kita anggap sudah selesai. Berarti DPRD tidak mengambil sikap. Sama saja DPRD mempersilahkan kepada Bupati untuk melanjutkan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 ke Gubernur,” ujar anggota dewan dari Fraksi PPP itu.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses