Situbondo-Seorang pelajar berinisial HM dibekuk polisi. Pelajar berusia 17 tahun itu membobol toko di jalan Besuki Rahmad, Kecamatan Panji. Kini, polisi masih memburu rekan tersangka berinisial GL yang masih buron.
Tersangka bersama rekannya membobol toko dan mengambil sejumlah rokok dan uang tunai. Polisi tak butuh waktu lama untuk memburu pelaku, karena saat beraksi mereka terekam kamera CCTV.
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diambil dari dalam toko sebesar 280 ribu.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno, tersangka berhasil masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu. Polisi hanya butuh waktu 11 jam untuk menangkap tersangka.
“Sesuai pengakuannya tersangka beraksi bersama seorang temannya yang kini masih buron,” terangnya, Rabu, 1 September 2021.
Sutrisno menambahkan, tersangka mengambil puluhan pack rokok berbagai merk dari dalam toko. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pelajar pembobol toko tersebut tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur.
“Kami tidak menahan tersangka karena masih di bawah umur sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi ada perlakuan khusus pada seluruh tahapan proses hukumnya” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain