Situbondo- Nasib nahas menimpa Fredy Sinatra Halim, 47 tahun, warga Kota Timur, Desa Besuki, Kecamatan Besuki. Bos penggilingan padi itu mengaku tertipu sebesar 66 juta rupiah.
Kasus penipuan menimpa Fredy bermula, saat kedatangan dua orang pria berinisial STM, warga Desa Blimbing, dan WW, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Keduanya menemui korban di selep penggilingan padi milik korban di Desa Jatis, 15 Maret 2017 sialm. Saat itu keduanya mengaku akan meminjam uang untuk membeli padi.
Keduanya berjanji akan menyerahkan padi ke penggilingan milik korban. Namun janji padi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada. Diudga kedua korban tidak menggunakan uang yang dipinjamnya membeli padi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Korban sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena kedua terlapor tak juga mengembalikan uang sebesar 66 juta rupiah, korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, dugaan kasus itu sudah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal.