Dihadang Polisi Pengangkut Kayu Jati Ilegal Kabur Tinggalkan Motor di Jalan

0
454
Bhasafm
BARANG BUKTI: Tiga unit sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati diamankan di Mapolsek Asembagus (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Polsek Asembagus menggagalkan pengiriman kayu jati illegal. Polisi menghadang tiga pengendara motor yang sedang membawa kayu jati itu di Jalan Raya Pantura Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, malam kemarin.

Satu dari tiga pelaku yang sedang membawa kayu jati berhasil meloloskan diri. Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah MP (30) dan NY (29), warga Kecamatan Banyuputih.

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti. berupa tiga batang kayu jati gelondong masing-masing panjang 120 cm diameter 25 cm serta  3 unit sepeda motor beserta sejumlah peralatan menebang pohon.

Menurut Kapolsek Asembagus, AKP Ach. Sulaiman, pihaknya mengendus pengiriman kayu jati tersebut setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Tak mau kehilangan jejak sejumlah personil dikerahkan menghadang pelaku.

“Kami perintahkan Kanit Reskrim menghadang pelaku. Sekitar 45 menit melakukan penyanggongan tiga orang mengendarai sepeda motor muncul sambil mambawa kayu,” katanya.

Sulaiman menambahkan, kini pihaknya masih memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek.

“Barang bukti kayu jati gelondongan disinyalir tanpa SKSHH atau Surah Keterangan Sah Hasil Hutan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.