Situbondo- Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pencurian pasir pantai, di Dusun Pacaron, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Rabu (10/10) kemarin.
Pencurian pasir pantai tersebut dinilai akan mengancam kerusakan ekosistem lingkungan. Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan karung berisi pasir. Sayangnya, para penambang pasir itu sudah tidak ada di tempat saat petugas datang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kholil, aktivitas pencurian pasir pantai itu sudah terjadi sekitar dua hari ini. Kemungkinan pelaku mengeksplorasi pasir laut untuk dijual.
Kholil mengatakan, pihaknya mengendus pencurian pasir tersebut setelah sebelumnya menerima laporan warga. Kholil mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengusut pencuri pasir laut tersebut.
Kholil menegaskan, bahwa pengambilan pasir laut dengan jumlah besar, melanggar pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang dengan tegas melarang melakukan penambangan dan pengambilan pasir laut, yang dapat merusak kelestarian lingkungan.