DPC PPP Situbondo Tolak Caleg Mantan Korupsi

0
509
BhasaFM
ilustrasi
Situbondo- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Situbondo, menolak terpidana kasus korupsi mendaftar menjadi Calon Legislatif. PPP Situbondo mengambil langkah tegas, karena tak ingin melukai hati masyarakat.

Menurut Sekretaris DPC PPP Situbondo, Zairozi, ada satu  pendaftar mengambil formulir Caleg dari PPP. Namun PPP menolaknya karena yang bersangkutan pernah kesandung kasus korupsi.

Zairozi mengaku, pendaftar yang ditolak PPP tersebut bukan berasal dari kader Struktural partai.Meski enggan menyebut namanya,  Zairozi mengaku yang bersangkutan pernah menjabat Direksi salah satu Perusahaan milik Daerah.

Zairozi menambahkan, terpidana kasus korupsi memang tak diperbolehkan menjadi Caleg. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang baru, Partai politik bertugas menyeleksi Caleg yang akan diusung partainya.

Zairozi mengatakan, ada tiga kasus tindak pidana yang tidak diperbolehkan jadi Caleg, yaitu terpidana korupsi, bandar narkoba serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Lebih jauh Zairozi mengatakan, untuk Pemilu 2019 mendatang, PPP Situbondo menyiapkan 45 Caleg. Dari jumlah tersebut ada 9 anggota DPRD Situbondo yang kembali mencalonkan diri, dan satu orang diantaranya mencalonkan sebagai Caleg  Provinsi Jawa Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses