Situbondo- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, telah mengeluarkan surat teguran bagi Kepala Desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa.
Saat ini masih ada sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPJ. Jika tetap tak merampungkan SPJ hingga batas yang ditentukan, DPMD bisa mengusulkan pemberian sanksi kepada Bupati.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Yogie Krispian Sah, batas akhir pembuatan SPJ dana desa harus rampung bulan Maret. Saat ini SPJ sudak di audit ke BPK RI.
Yogie mengaku, pihaknya sudah memberikan surat teguran ketiga bagi Desa yang belum merampungan SPJ. Bukan tidak mungkin, akan ada rekomendasi langsung dari BPK, agar Kades diberi sanksi jika tak menyelesaikan SPJ hingga Maret mendatang.
Yogie menjelaskan, ada sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPJ. Sebagian desa belum merampungkan SPJ, karena ada beberapa kelengkapan administrasinya belum terpenuhi, seperti administrasi pembayaran pajak.
Perlu diketahui. Bantuan Dana Desa yang diterima 132 Desa di Kabupaten Situbondo Tahun 2018 mencapai 115 Miliar 130 juta rupiah lebih. Sedangkan untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 89 Miliar. Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD mulai 1,2 Miliar hingga 1,7 Miliar. Pada tahun 2019 ini bantuan Dana Desa akan naik menjadi 133 Miliar lebih. Setiap desa akan mendapat tambahan suntikan dana desa sebesar 130 jutaan.
Sayangnya, besarnya bantuan yang diterima desa, tak diikuti ketaatan merempungkan SPJ tepat waktu. Bahkan untuk DD 2017 silam, sudah ada Kades dipecat karena tak bisa merampungkan SPJ.